Novel Baswedan Ogah Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Ustaz Maheer: Itu Aneh
Novel Baswedan merasa laporan kepadanya atas dugaan ujaran provokasi terhadap cuitannya yang mengomentari kematian Ustaz Maheer aneh.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Respons Novel Baswedan Soal Dirinya Dilaporkan Terkait Cuitan Meninggalnya Maaher At Thuwailibi
Baca juga: Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit
Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.
"Meminta KPK memberikan sanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut," ujarnya, masih dari Kompas.com.
Seperti diketahui, pada Selasa (9/2/2021) lalu, Novel Baswedan berkomentar soal meninggalnya Maaher melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha.
Dalam cuitannya, Novel menuturkan tak seharusnya Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan.
Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.
Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri.
Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluan lah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono buka suara mengenai kasus ini.
Ia mengatakan akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).