Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Perlu Jadi Isu Nasional: Ini Kanker yang Tidak Terselesaikan
Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menilai sindikat mafia tanah ini seharusnya menjadi isu nasional.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
"Anehnya, peristiwa penangkapan dan pembebasan dalang Fredy Kusnadi ini tidak pernah disampaikan kepada saya dan keluarga korban. Nama dalang Fredy Kusnadi juga tidak pernah disebut-sebut kepada korban," tambah Dino
Penasihat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu mengatakan Fredy sudah dibebaskan berdasarkan info secara mandiri dari sejumlah satpam di lokasi penangkapan, yakni Kompleks Executive Paradise, yang ditemuinya semalam.
"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT, namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," tambahnya.
Baca juga: Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Menteri BPN Juga Merasa Tertipu
Dirinya mengatakan bahwa Fredy Kisnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah milik ibunda Dino lainnya
"Dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian, melalui Sub Direktorat Harta Benda (Subdit Harda) Polda Metro Jaya mengaku telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan keluarga Dino Patti Djlalal.
"Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," kata Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/2/2021).
Para pelaku, dikatakan Dwiasi, telah mendekam di Rutan PMJ dan Lapas Cipinang.
Dwi pun menjelaskan bagaimana pelaku melakukan aksinya terhadap serifikat tanah atau rumah keluarga Dino.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan, dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang," kata Dwiasi
Dwiasi menjelaskan kasus itu terungkap pada bulan Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita (sepupu Dino), untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.
"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," katanya
Yurmisnawita, menuturkan Dwiasi, memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
"Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi," kata Dwiasi.