Pemecatan Guru Honorer Gegara Posting Gaji Bukti Pendidikan Nasional Dalam Kondisi Memprihatinkan
Guru honorer yang dipecat karena unggah gaji di medsos bukti pendidikan nasional dalam kondisi memprihatinkan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Hervina (34), dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp700 ribu di media sosial.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan kejadian tersebut merupakan bukti bahwa pendidikan nasional dalam kondisi memprihatinkan.
"Kasus ini merupakan gambaran betapa memprihatinkannya kondisi pendidikan nasional kita. Diharapkan Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan, Pemda setempat dan pihak terkait memberikan klarifikasi dan kasus ini ditangani dengan prinsip kekeluargaan," ujar Zainuddin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Bupati Carikan Sekolah untuk Hervina, Guru Honorer yang Posting Gaji Kecil di Medsos
Terlepas bagaimana hal itu bisa terjadi, Zainuddin menilai kasus ini juga menambah bukti bahwa pemerintah belum bisa hadir dalam memperbaiki nasib guru honorer.
Padahal menurutnya kehadiran guru honorer merupakan akibat dari ketidakmampuan negara dalam mencukupi tenaga pendidik.
"Sungguh sangat besar jasa guru honorer. Dengan gaji yang sangat tidak memadai bersedia melakukan tugas mulia, mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang sesungguhnya hal itu adalah kewajiban negara," kata dia.
Baca juga: Guru Honorer Dipecat Posting Gaji, DPR: Seharusnya Klarifikasi Dulu, Bukan Sewenang-wenang
Politikus PAN itu juga menyoroti pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dengan Kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan, PANRB dan BKD yang mengatakan siap mengangkat 1 juta guru honorer menjadi ASN-PPPK tahun 2021 dan siap dengan anggarannya.
Dalam pelaksanaannya, kata Zainuddin, hanya separuh yang berminat.
Bahkan menurutnya pemerintah pusat terkesan melempar tanggung jawab ke pemerintah daerah yang enggan memanfaatkan kuota PPPK itu.
Sebab Pemda beralasan tidak yakin semua beban gaji dan tunjangan dipenuhi oleh pemerintah pusat.
"Pengangkatan satu juta guru honorer menjadi PPPK dengan demikian bagus sebagai kebijakan tetapi tidak demikian dalam kenyataan, setidak-tidaknya sampai detik ini. Patut diingatkan agar negara menunjukkan kesungguhannya menanganai masalah pendidikan," kata dia.
Baca juga: Pemecatan Guru Honorer di Bone Karena Unggah Gaji Rp700 Ribu di Medsos, Waka DPD RI Ikut Bersuara
Zainuddin mengatakan negara diberi amanah untuk menjamin pendidikan bagi setiap warganya dan membiayai sebagaimana dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Jika saja amanah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk menyediakan anggaran 20 persen dari APBN diwujudkan dengan penuh kesungguhan, Zainuddin mengatakan berarti setidaknya tersedia dana tidak kurang dari Rp500 triliun.
"Apabila dana sebesar itu benar-benar dialokasikan untuk pendidikan, diyakini pemerintah bukan hanya akan mampu memberi gaji yang layak kepada seluruh guru honorer di Indonesia, tetapi sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan guru-guru berkompetensi dan berkesejahteraan baik di sekolah-sekolah dengan sarana dan prasarana yang berkualitas," tandasnya.