Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Ramai Revisi UU ITE dari Berbagai Parpol : Jangan Terjebak, Kejenuhan hingga Tak Berbelit

Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat reaksi dari berbagai kalangan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 4 Fakta Ramai Revisi UU ITE dari Berbagai Parpol : Jangan Terjebak, Kejenuhan hingga Tak Berbelit
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat berbincang dengan PM Malaysia di Istana Merdeka pada Jumat (5/2/2021) 

"Sehingga kemungkinan baru bisa masuk di Prolegnas Prioritas 2022 kecuali ada rapat kerja lagi antara Baleg dan Pemerintah (Menkumham) dan kemudian Pemerintah yang mengajukan revisi RUU ini," ujar Christina.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini. Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2/2021). Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.

Revisi UU ITE tersebut kata presiden terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir. Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.

" UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.

Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indoensia sehat dan beretika.

Berita Rekomendasi

"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," ujarnya.

4. Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR

Masih dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.

"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," kata Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

"Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling berseebrangan karena permasalahan kecil di media sosial," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap, agar UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan.

Sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

Hal itu untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," ucap Azis.

Kata Mahfud dan Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, Senin (15/2/2021) malam.

Pemerintah bersikap terbuka dan bersedia duduk bersama dengan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud mengatakan, pada kurun waktu 2007/2008 dulu, banyak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.

Namun dalam penerapannya, UU ITE dianggap tidak baik karena memuat pasal-pasal karet.

Pemerintah, kata Mahfud, mengharapkan UU tersebut dapat digunakan sebaik mungkin dan oleh karenanya akan membahas inisiatif untuk revisi UU ITE ini.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE."

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, @Mohmahfudmd.

Sebelumnya, wacana revisi UU ITE ini mulai mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," Kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” sambung Presiden, dikutip dari situs Setkab.go.id.

Bahkan Presiden Jokowi akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE tersebut jika dirasa belum memiliki rasa keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya."

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya.

Jokowi menegaskan, komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-undang ITE.

Sebelum wacana revisi UU ITE ini mencuat, Presiden Jokowi sempat meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan Presiden dalam acara peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020, secara virtual pada Senin, (8/2/2021).

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi mal administrasi,  dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Presiden.

Sehingga menurutnya, masyarakat memiliki andil atau menjadi bagian dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Presiden mengatakan, meski banyak hal yang sudah diraih dalam pelayanan publik, namun harus disadari juga masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

Oleh karena itu,  catatan atau laporan tahunan Ombudsman RI sangat penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik  di masa yang akan datang.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Chaerul Umam, Vincentius Jyestha, Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas