Foto di KTP Elektronik Dianggap Tak Bagus, Bolehkah Diganti? Ini Penjelasan Kemendagri
Kabar gembira, sekarang foto dalam KTP-el bisa diganti dengan foto baru. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Ketentuan:
Baca juga: Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
1. Foto dalam KTP-el boleh diganti bila anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab.
2. Anda bisa sekaligus mengganti KPT-el jika sudah rusak, atau terkelupas dan fotonya sudah buram.
Pada saat itu Anda bisa mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil.
Baca juga: Siapkan NIK KTP! Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Siapkan KTP dan Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya
Syarat untuk mengganti foto KTp-el disebut cukup mudah, di antaranya:
1. Membawa KTP-el yang lama
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
3. Sudah tidak perlu lagi membawa pengantar RT RW
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)