Hari Ini Bareskrim Terima Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI dari Komnas HAM
Bareskrim Polri menghormati dan menghargai upaya Komnas HAM yang bakal memberikan barang bukti hasil temuan dan investigasinya pada kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memberikan barang bukti kasus tewasnya 6 laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Rencananya, barang bukti itu akan diserahkan Komnas HAM kepada Bareskrim Polri pada Selasa (16/2/2021) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya menghormati dan menghargai upaya Komnas HAM yang bakal memberikan barang bukti hasil temuan dan investigasinya kepada pihak kepolisian.
"Kerjasama yang baik selama ini kami pertahankan," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Tidak Ada Praktik Kriminalisasi Ulama
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan menerima barang bukti yang diserahkan oleh Komnas HAM.
Nantinya, barang bukti itu digunakan untuk mengidentifikasi hasil rekomendasi Komnas HAM.
"Kalau dikasih, pasti penyidik terima," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan menyerahkan barang bukti terkait kasus tewasnya enam pengikut Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/2/2021).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM RI terkait kasus tersebut.
Penyerahan barang bukti tersebut, kata Anam, akan dilaksanakan di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.
Anam mengatakan Komnas HAM RI akan memberikan secara resmi barang bukti tersebut dengan berita acara penyerahan barang bukti guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi khususnya penegakan hukum.
"Komnas HAM RI telah menerima surat dari Bareskrim Polri untuk meminta pelimpahan barang bukti sebagai tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM RI," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM pada Senin (15/2/2021).