Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Hakim Cecar Saksi Soal Kedatangan Para Terdakwa ke Lokasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (16/2/2021).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (16/2/2021).
Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Petugas pengamanan dalam (pamdal) Gedung Kejaksaan Agung atas nama Rifky Ferdi Langi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku saat peristiwa terjadi ia sedang masuk piket dan bertugas di pos jaga.
Saat piket pada Sabtu (22/8/2020) pagi sekira pukul 09.00 WIB dirinya mengetahui ada kegiatan pengerjaan renovasi di lantai 6 gedung utama tersebut.
"Sedang ada renovasi di lantai 6. Renovasi pasang lemari dengan tembok, pasang wallpaper," kata Rifky dalam persidangan.
Baca juga: PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kebakaran Gedung Kejagung secara Tertutup, JPU Hadirkan 6 Saksi
Hakim Ketua Elfian lantas menanyakan kepada Rifky perihal Terdakwa siapa saja pekerja yang datang pada siang hari sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Mendapat pertanyaan tersebut, saksi menyatakan lupa.
Karena kerap mengaku lupa, hakim pun memberikan teguran kepada saksi.
"Jam 11 siang-siapa yang datang?" tanya hakim.
"Lupa, Yang Mulia," jawab Rifky.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Siang Ini Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dari JPU
"Saudara gugup atau lupa. Di sini (BAP) gampang betul memberi keterangan," ucap hakim.
Hakim kemudian mengonfirmasi ke saksi dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi soal apakah benar pada Sabtu siang sekira pukul 11.00 WIB salah satu Terdakwa yang mengerjakan wallpaper, datang ke gedung utama.
"Jam 11.00 ada masuk tukang wallpaper, betul nggak?" tanya hakim lagi.
"Imam, Yang Mulia," jawab Rifky.
"Tukang wallpaper masuk, kapan dia keluar?" tanya hakim kembali.
"Sudah dipancing lupa," kata hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, JPU Sebut Para Terdakwa Lalai Karena Merokok
Namun, Rifky mengaku mengetahui terdakwa atas nama Halim melintas di depan pos jaganya sekitar pukul 17.30 WIB.
Tapi saat hakim meminta Rifky menunjuk mana sosok terdakwa yang bernama Halim, ia mengaku tak mengingat wajahnya.
Hakim pun heran saksi bisa menyebut nama terdakwa, tapi tidak ingat wajah yang bersangkutan.
"Saya lupa. Yang saya ingat Halim. pukul 5 (sore). Nggak ingat wajah," kata Rifky.
"Tahu nama nggak ingat wajah gimana," kata hakim.
Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020.
Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang.
Para tukang atas nama Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim merokok sambil bekerja.
Puntung rokok dibuang pada tempat sampah sisa pembuangan kain HPL.
Jaksa menyatakan para tukang tak memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.
Jaksa juga menyebut mereka membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.
Baca juga: Berkas Perkara Pekerja Bangunan Yang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung Masih Diperbaiki
Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata jaksa dalam surat dakwaan.
Namun, terdakwa Imam Sudrajat yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat seharusnya.
Pada Sabtu (22/8/2021) petang, para tukang yang sedang memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.
Kobaran api mulai terlihat di lantai 6 Gedung Kejagung RI hingga akhirnya menghanguskan bangunan korps Adhyaksa itu.