Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Perlindungan Awak Kapal Ikan dengan Kepastian Upah Minimum dalam Kacamata UU Cipta Kerja

penerapan perjanjian kerja laut sebagai salah satu syarat dalam penerbitan izin berlayar bagi setiap kapal yang akan melakukan penangkapan ikan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dorong Perlindungan Awak Kapal Ikan dengan Kepastian Upah Minimum dalam Kacamata UU Cipta Kerja
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Pekerja memperbaiki kapal di Pelabuhan Perikanan Tegalsari, kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta Dewan Pengupahan Nasional sepakat mendorong kejelasan tentang peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menentukan dan memastikan adanya upah minimum bagi awak kapal perikanan, dan penyelarasan dengan kondisi kerja mereka.

Hal ini terungkap dalam diskusi nasional secara virtual bertajuk “Kepastian Upah Minimum Bagi Awak Kapal Perikanan Dalam Kacamata UU Cipta Kerja” pada Rabu (17/2/2021) yang diadakan SAFE Seas Project, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia). 

Diskusi dimaksudkan mengangkat peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan keadilan dan perlindungan awak kapal perikanan dengan memberikan kepastian upah minimum.

Baca juga: BPS Catat Upah Buruh Tani dan Bangunan Naik Tipis di Januari 2021  

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada baik yang bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun yang bersifat khusus yang diatur secara teknis.

"Taopi tetap dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan serta dengan mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha,” kata Ida Fauziyah dalam sambutannya.

Sejalan dengan kebijakan tentang pengupahan dan memastikan kepatuhan dari pemberi kerja, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan instrumen kontrol yang digunakan adalah melalui penerapan perjanjian kerja laut sebagai salah satu syarat dalam penerbitan izin berlayar bagi setiap kapal yang akan melakukan penangkapan ikan.”

Baca juga: Apindo Klaim Upah Minimum Pekerja Indonesia Bakal Paling Tinggi se-ASEAN

BERITA TERKAIT

Fendiawan Tiskiantoro selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Daerah Jawa Tengah, juga mendorong penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai upaya perlindungan awak kapal perikanan dengan mensosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan PKL di 11 pelabuhan perikanan di Jawa Tengah.

Terkait peran pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan awak kapal perikanan yang dalam UU Cipta Kerja telah dihapuskan denda pelanggaran oleh pengusaha, Provinsi Daerah Sulawesi Utara telah membentuk Forum Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 117 Tahun 2020.

Elric Takanasanakeng selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, forum tersebut merupakan wadah kolaborasi antara instansi terkait di sektor Ketenagakerjaan, Kelautan dan Perikanan, serta Perhubungan untuk memastikan kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PKL, dan akomodasi di atas kapal melalui kegiatan inspeksi bersama.

Baca juga: Menaker Ida : Belum Dapat Perintah Lanjutan Bantuan Subsidi Upah 2021

Dosen Hukum Perburuhan Universitas Airlangga, Hadi Subhan menjelaskan bahwa filosofi dari upah minimum adalah proteksi hak pekerja, jaringan pengaman sosial, dan produktivitas.

Mendorong upah minimum artinya mendorong perlindungan hak asasi pekerja di sektor perikanan dengan cara adanya penetapan upah berbasis sektor perikanan.

Sedangkan Albert Bonasahat dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menjelaskan bahwa upah minimum untuk awak kapal perikanan juga diterapkan di negara lain seperti Thailand. Untuk itu penting bagi pemerintah Indonesia mulai memikirkan penetapan upah sektoral bagi awak kapal perikanan sebagai bagian dari perlindungan.

Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono, menambahkan berlakunya UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, kami berharap ada kepastian hukum dan implementasi perbaikan kesejahteraan awak kapal perikanan dan nelayan buruh, yang dimulai dari upah yang layak.

SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (USDOL) berupaya untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong rantai pasokan yang adil dan transparan dalam industri perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah.

SAFE Seas Project bekerjasama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia sebagai mitra pelaksana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas