Presiden Jokowi Senang Penerapan Aplikasi E-Court di MA Dapat Respon Positif dari Masyarakat
Jokowi bangga aplikasi e-court mendapatkan respon baik dari pencari keadilan, perkara yang didaftarkan melalui e-court meningkat 295 persen.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku senang dengan penerapan e-court di Mahkamah Agung yang mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 dari Istana Negara, Jakarta, (17/2/2021).
"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-court mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat pencari keadilan," kata Presiden.
Menurut Kepala Negara, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-court pada 2020 lalu meningkat signifikan dari pada tahun sebelumnya.
Perkara yang didaftarkan melalui e-court pada tahun 2020 meningkat 295 persen.
Selain itu 8560 perkara telah disidangkan secara e-litigation.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Cabut Banding Putusan PTUN Soal Tragedi Semanggi
Presiden mengatakan bahwa penyelanggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat di masa Pandemi Covid-19.
Peradilan dipaksa mengakselerasi lebih cepat penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-court maupun e-litigation.
"Sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu, dan kualitas keputusan-keputusan juga tetap terjaga," kata Presiden.
Sebelum Pandemi Covid-19 terjadi, MA kata Presiden sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan.
Adanya pandemi mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Keliling Pasar Tanah Abang Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19
Momentum Pandemi yang terjadi kata Presiden bisa dibajak untuk melakukan transformasi fundamental dengan cara-cara fundamental.
"Terobosan terobosan penyelenggara peradilan sangat penting, membuktikan bahwa sistem peradilan kita mampu beradaptasi dengan cepat, terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik," pungkas Presiden.
Dikutip dari laman resmi MA, e-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Sementara itu E-litigastion adalah persidangan secara online.