Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini tindak pidana korupi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dihukum mati.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo ikut berkomentar soal pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menuai sorotan publik.
Adapun, Edward menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan hukuman mati.
Sepakat dengan pernyataan Edward, rupanya Agus meyakini tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan Menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.
Baca juga: Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra dan PDI-P Sepakat Akan Hal Ini
Baca juga: Juliari-Edhy Dinilai Layak Dituntut Mati, Gerindra: Semua Tergantung Fakta Hukum Jangan Berspekulasi
Hal ini lantaran rentang waktu korupsi mereka lakukan, terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang paling efektif.
Terlebih untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara kembali terulang di kemudian hari.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," kata Agus.
Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
Baca juga: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Disebut Pantas Dihukum Mati, Ini Kata Gerindra hingga KPK
Sebab, belakangan ini mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu.
Juga terungkapnya upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.
"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus.
Kata Wamenkumham soal Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan Edward, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati
Baca juga: PDIP Soal Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Mati: Biar Hukum yang Bicara
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK."
"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam diskusi secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM ini.
Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.
Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: PDIP Soal Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Mati: Biar Hukum yang Bicara
Baca juga: Juliari dan Edhy Prabowo Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati, PPP: Lebih Baik Serahkan Kepada KPK
Menurut Edward, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam)