Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini tindak pidana korupi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dihukum mati.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo ikut berkomentar soal pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menuai sorotan publik.
Adapun, Edward menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan hukuman mati.
Sepakat dengan pernyataan Edward, rupanya Agus meyakini tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan Menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.
Baca juga: Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra dan PDI-P Sepakat Akan Hal Ini
Baca juga: Juliari-Edhy Dinilai Layak Dituntut Mati, Gerindra: Semua Tergantung Fakta Hukum Jangan Berspekulasi
Hal ini lantaran rentang waktu korupsi mereka lakukan, terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang paling efektif.
Terlebih untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara kembali terulang di kemudian hari.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," kata Agus.
Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
Baca juga: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Disebut Pantas Dihukum Mati, Ini Kata Gerindra hingga KPK
Sebab, belakangan ini mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu.
Juga terungkapnya upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.
"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus.
Kata Wamenkumham soal Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.