Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini tindak pidana korupi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dihukum mati.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Hal ini disampaikan Edward, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati
Baca juga: PDIP Soal Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Mati: Biar Hukum yang Bicara
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK."
"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam diskusi secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM ini.
Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.
Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: PDIP Soal Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Mati: Biar Hukum yang Bicara
Baca juga: Juliari dan Edhy Prabowo Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati, PPP: Lebih Baik Serahkan Kepada KPK
Menurut Edward, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam)