Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini tindak pidana korupi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dihukum mati.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra. 

Hal ini disampaikan Edward, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati

Baca juga: PDIP Soal Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Mati: Biar Hukum yang Bicara

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK."

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam diskusi secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM ini.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: PDIP Soal Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Mati: Biar Hukum yang Bicara

Baca juga: Juliari dan Edhy Prabowo Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati, PPP: Lebih Baik Serahkan Kepada KPK

Menurut Edward, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas