Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi di Sidang Nurhadi Tantang Buka Rekaman Suara dan CCTV

Dalam persidangan, terjadi perdebatan soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hengky yang dianggap direkayasa penyidik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi di Sidang Nurhadi Tantang Buka Rekaman Suara dan CCTV
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Kamis (18/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Kamis (18/2/2021).

Dalam persidangan, dua saksi dihadirkan dan diperiksa berbarengan untuk dikonfrontasi.

Mereka adalah kakak kandung terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Hengky Soenjoto, dan penyidik yang memeriksa Hengky, Rizka Anung Nata.

Terjadi perdebatan soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hengky yang dianggap direkayasa penyidik saat sidang berlangsung.

Baca juga: Kubu Nurhadi Tegaskan Uang Rp 9,5 Miliar Adalah Utang Piutang Rezky Herbiyono, Bukan Gratifikasi

Hengky mengaku tiga kali di BAP.

Namun saat BAP ketiga, penyidik disebut sengaja mengaitkan dan memunculkan masalah kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang tak lain merupakan kasus suap antara Hiendra dan Nurhadi.

"BAP kedua itu hanya pertanyaan tunggal tak ada kronologis saya jawab tidak tahu masalah itu. Cuma setelah BAP ketiga di situ dimunculkan lagi masalah MIT dan KBN. Ini sesuatu yang dipaksakan untuk dimunculkan," kata Hengky dipersidangan.

BERITA REKOMENDASI

Namun Rizka membantah bahwa dirinya sengaja memunculkan kasus MIT melawan KBN.

Ia menegaskan keterangan yang tertulis dalam BAP berdasarkan pernyataan Hengky.  

"Pasti saksi nggak mungkin saya," jelas Rizka.

Hengky membantah itu berdasar keterangan dirinya. Dia tegas menyatakan tak pernah menyebut kasus MIT dan KBN.

Malahan Hengky merasa kecolongan dan menuduh penyidik yang memeriksanya punya niat tidak baik.


"Saya jelas nggak memasukkan itu. Jadi itu saya kecolongan karena ada niat nggak baik dari penyidik," kata Hengky.

Bahkan Hengky menantang agar rekaman suara dan CCTV pemeriksaan dirinya dapat diperlihatkan dalam persidangan.

Tujuannya untuk membuktikan siapa yang berkata benar dan siapa yang berdusta.

"Jadi silakan dihadirkan rekaman suara dan CCTV di persidangan. Kita lihat siapa yang benar, saya atau penyidik," tegasnya lagi.

Senada dengan Hengky, tim kuasa hukum Nurhadi meminta majelis hakim untuk mengizinkan membuka rekaman CCTV dan rekaman suara pada saat saksi Hengky diperiksa penyidik.

"Majelis kami mohon membuka rekaman CCTV dan rekaman saat saksi diperiksa," ujar kuasa hukum Nurhadi.

Dakwaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp 45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan Hiendra Soenjoto

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto memberi suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp45,7 miliar, tepatnya Rp45.726.955.000.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan dua perkara sekaligus.

Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Adapun praktik penyuapan pengurusan perkara - perkara tersebut disamarkan lewat perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara Hiendro dengan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Hiendra menyuap Nurhadi karena dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.

Menurut jaksa, hal ini bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Hiendra Soenjoto diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas