Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Kasus Suap Eks Anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz Digelar Kamis Pekan Depan

Keduanya bakalan didakwa dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Perdana Kasus Suap Eks Anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz Digelar Kamis Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima jadwal sidang bagi eks Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono.

Keduanya bakalan didakwa dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

“Tim JPU KPK telah menerima penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan terdakwa Puji Suhartono dari PN Tipikor Medan pada hari Kamis (25/02/2021),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: KPK Segera Bawa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Unair ke Persidangan

Sebelumnya, Rabu (17/02/2021), kata Ali, berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh Jaksa KPK Budhi S ke PN Tipikor Medan.

Adapun keduanya masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, komisi antikorupsi menduga Irgan Chairul Mahfiz menerima total Rp100 juta.

Berita Rekomendasi

Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekeningnya yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Palembang

Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekeningnya diduga terkait upah atas upayanya agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Baca juga: KPK Eksekusi Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang

Sedangkan Puji diduga menerima Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya.

Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas