Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima Bansos Rp 300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkan di Kantor Pos

Cek nama penerima Bansos Tunai senilai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Beserta cara pencairannya di kantor pos.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in CEK Penerima Bansos Rp 300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkan di Kantor Pos
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi Proses penyaluran bantuan sosial tunai (BST) - Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id beserta cara pencairan di kantor pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), beserta cara pencairannya di kantor pos.

Sebelum ke tahap pencairan, silakan mengecek terlebih dahulu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Untuk melihat daftar penerima bansos senilai Rp 300 ribu, Anda dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

Anda dapat mengecek dengan memasukkan nomor KIS atau NIK.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Diketahui, program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Adapun sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 di www.prakerja.go.id

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar SD, SMP hingga SMA

Berita Rekomendasi

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas