Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Polisi karena Disebut-sebut sebagai Dalang Mafia Tanah, Siapa Fredy Kusnadi?

Polisi akhirnya menangkap Fredy Kusnadi, sosok yang disebut sebagai dalang mafia tanah. Siapa Fredy Kusnadi?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Ditangkap Polisi karena Disebut-sebut sebagai Dalang Mafia Tanah, Siapa Fredy Kusnadi?
Kementerian ATR/BPN
Sertifikat palsu sebagai barang bukti yang menjerat mafia tanah. 

"Yang poin satu kan masa kesaksian tersangka dijadikan barang bukti."

"Menurut saya kurang elok lah kalau itu kan diproses biarkan proses itu berjalan," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia memastikan pembelian rumah Ibunda Dino Patti Djalal dinilai telah berjalan sesuai prosedur.

Laporkan Dino Patti Djalal atas Pencemaran Nama Baik

Tak terima dituding dalang mafia tanah, Fredy Kusnadi juga melaporkan Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Dilansir Tribunnews.com, Fredy Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim didampingi oleh kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Dia tampak memakai pakaian, celana dan topi bewarna hitam salah satu brand ternama di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sembari memegang berkas di tangannya, Fredy juga tampak memakai sandal jepit berwarna hitam dan masker berwarna putih.

Berkas itu diketahui salah satu barang bukti yang akan diberikan kepada Bareskrim Polri.

Dino Patti Djalal (kiri) bertemu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri), Rabu (10/2/2021).
Dino Patti Djalal (kiri) bertemu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri), Rabu (10/2/2021). (Istimewa:)

Tonin menyampaikan, pencemaran nama baik itu berkaitan dengan unggahan Instagram pribadi Dino Patti Djalal mengenai tudingan kliennya sebagai dalang mafia tanah.

"Di IG ditampilkan seorang perempuan duduk di lantai dan dia disuruh nangis-nangis sedangkan dia duduk di atas."

"Dipropaganda sedemikian rupa dengan kalimat-kalimat yang mengatakan Fredy ini seperti yang dikatakan," kata Tonin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Diketahui, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021.

Dia melaporkan, Dino Patti Djalal atas dugaan pelanggaran pasal 45A Ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas