Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Polri Soal Tudingan Irjen Napoleon yang Ngaku Dikriminalisasi Institusinya Sendiri

Irjen Napoleon juga diminta untuk mengajukan gugatan jika tuntutan penjara selama 3 tahun dianggap berat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembelaan Polri Soal Tudingan Irjen Napoleon yang Ngaku Dikriminalisasi Institusinya Sendiri
Istimewa
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dari institusi Polri.

Pihak korps Bhayangkara merespons ucapan anggotanya tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menghormati pendapat yang diutarakan oleh Irjen Napoleon.

Polri menilai pernyataan Napoelon sebagai hak terdakwa di persidangan.

"Jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja siapapun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Irjen Napoleon juga diminta untuk mengajukan gugatan jika tuntutan penjara selama 3 tahun dianggap berat.

Ahmad bilang, Polri menghormati mekanisme hukum yang diajukan oleh Napoleon.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Berita Rekomendasi

"Seperti proses-proses ketika tidak puas, melakukan gugatan, itu kita menghargai. Itu kita persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri sekaligus terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut ia adalah korban kriminalisasi institusi Polri.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Korban Kriminalisasi Institusi Polri

Napoleon juga menyebut dirinya adalah korban malpraktik dalam penegakan hukum.

Pernyataan ini ia sampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana penjara 3 tahun, karena disebut terbukti menerima uang suap dari buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum," ucap Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Ia menjelaskan bentuk kriminalisasi dan malpraktik yang menimpa dirinya berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.

Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, disebut hanya demi mempertahankan citra institusi Polri semata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas