Pemerintah Selesaikan PP Postelsiar, Agung Harsoyo Beri Apresiasi
Pemerintah sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Terkait hal itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 2015-2018, Agung Harsoyo, menyampaikan apresiasi.
Aturan baru tersebut merupakan salah satu terobosan perundang-undangan yang dibuat Pemerintahan Presiden Jokowi.
Di PP Postelsiar mencantumkan kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia, dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tanggapan KPI Soal Kritikan Kebijakan Protokol Kesehatan di Lembaga Penyiaran
Selanjutnya dicantumkan kerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
Menurut Agung pasal itu untuk demokratisasi informasi dengan tujukan agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten.
Selain itu terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.
Tujuan pemerintah dalam hal ini menurut dosen ITB tersebut untuk menyeimbangkan 3 sudut pandang sekaligus berupa pelaku industri, masyarakat (pelanggan) dan pemerintah.
"Karena diaturnya kualitas maka operator telekomunikasi berlomba menyajikan layanan terbaik sehingga masyarakat yang menikmati dan pemerintah mendapatkan benefit," katanya.
Pemerintah yang mengatur OTT baik asing maupun lokal serta memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk menggelola trafik dinilai Agung sebagai suatu yang wajar.
Menurutnya itu merupakan bukti bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kemenkominfo telah melindungi kepentingan nasional.
Menurutnya pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat
"Dengan RPP Postelsiar ini saya melihat Pemerintah dalam membuat regulasi mengharapkan agar aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia dari pada kepentingan asing. Kepentingan Nasional, kepentingan masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri harus menjadi prioritas Pemerintah.
Jangan sampai Negara, masyarakat dan industri dalam negeri tak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan OTT asing di Indonesia,"ungkap Agung.
Kerja sama OTT asing dengan pelaku usaha lokal, menurut Agung sudah menjadi desakkan di berbagai negara di dunia baik di negara berkembang maupun negara maju.
Yang terjadi saat ini terjadi adalah OTT global yang beroperasi tidak melakukan investasi dan tidak membayar pajak di negara-negara dimana mereka beroperasi. Namun OTT asing tersebut mengambil keuntungan yang besar dari negara-negara tersebut.
"Ini masalah keadilan saja. Mereka tak melakukan investasi dan OTT itu hanya memakai jaringan telekomunikasi yang sudah ada.
OTT asing tersebut tak perlu tarik kabel untuk menghubungkan ke bandwidth internasional sehingga PP Postelsiar mendorong kerja sama ini dapat menjunjung tinggi kedaulatan dan rasa keadilan.
OTT asing yang mencari keuntungan finansial di Indonesia harus memberikan kontribusi bagi Negara.
Negara-negara Eropa juga sudah mulai membuat aturan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan lokal," kata Agung.
Karena pengaturan kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi sudah tepat.
Sekarang tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah namun tidak merugikan mereka sehingga OTT asing masih bisa mendapatkan keuntungan dari usahanya di Indonesia.
"Ini dibutuhkan kecerdasan dalam membuat aturan pelaksanaannya sehingga ada win-win solution sehingga Negara dan masyarakat mendapatkan manfaat. OTT asing yang memberikan kontribusi kepada Negara dan Masyarakat Indonesia juga tidak mengalami kerugian," katanya.
Kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator lokal dinilai Agung, juga akan mempermudah dari penanganan keamanan dan penegakkan hukum. Karena itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika ada masalah hukum, karena tempat kejadian perkara ada di Indonesia maka penegak hukum akan terkesan lebih mudah dan cepat penanganannya. Sebab fisiknya ada di Indonesia.
Dengan fisik di Indonesia, OTT asing tersebut akan memenuhi aturan yang ada di Indonesia.
Pemerintah harus pintar dan elegan dalam membuat regulasi agar dapat menyeimbangkan kepentingan Nasional namun tak membuat OTT asing mati atau kabur dari Indonesia. Sehingga dampak dari regulasi yang nanti dibuat Pemerintah harus tetap condong kepada kepentingan Nasional dan masyarakat Indonesia. Mungkin tidak 100%," kata Agung.