Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN

Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN
KOMPAS.com Farida Farhan/Priyombodo
Tommy Soeharto dan Muchdi Pr. - Berikut Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan. 

SK itu diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.02 TAHUN 2002.

Konferensi Pers virtual Munaslub Partai Berkarya, Sabtu (11/7/2020).
Konferensi Pers virtual Munaslub Partai Berkarya, Sabtu (11/7/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Baca juga: Profil Mayjen TNI Purn Muchdi Pr, Kalah di PTUN soal Partai Berkarya, Dulu Terdakwa Pembunuhan Munir

Baca juga: AMPB Bersyukur Masalah Internal Partai Berkarya Sudah Selesai

Sesuai SK tersebut, posisi ketua umum Partai Berkarya yang sebelumnya diduduki Tommy Soeharto, resmi dijabat Muchdi Pr.

Kemudian Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso sebagai sekretaris jenderal.

Tak hanya SK kepengurusan, partai dibawah pimpinan Muchdi juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kubu Tommy Soeharto Persilakan Muchdi Pr Banding

Sekjen DPP Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, bersama 6 Sekjen DPP Partai Politik yang tidak lolos ke parlemen berkunjung ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Sekjen DPP Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, bersama 6 Sekjen DPP Partai Politik yang tidak lolos ke parlemen berkunjung ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (29/1/2020). (Larasati Dyah Utami)

Resmi memenangkan gugatan atas kepengurusan Partai Berkarya, kubu Tommy Soeharto mempersilakan jika Muchdi Pr akan mengajukan banding.

"Monggo, silakan saja kalau Pak Muchdi akan banding," kata Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso, Selasa (23/2/2021), dilansir Tribunnews.

Berita Rekomendasi

Priyo mengaku bersyukur karena putusan PTUN Jakarta dinilai telah mengembalikan Partai Berkarya pada yang berhak.

Ia pun berharap Menkumham, Yasonna H Laoly, akan membatalkan SK kepengurusan Muchdi Pr.

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya."

"Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin."

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Ajukan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Tommy Soeharto

Baca juga: Pecahnya Kongsi Partai Berkarya Versi Kubu Muchdi PR Diibaratkan dengan Istilah Jawa Ini

"Kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," tutur dia.

"Kami meyakini Menkumham Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," lanjutnya.

Sebelumnya, Muchdi Pr menyatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah gugatan Tommy dikabulkan PTUN Jakarta pada Selasa (16/2/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas