Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN

Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN
KOMPAS.com Farida Farhan/Priyombodo
Tommy Soeharto dan Muchdi Pr. - Berikut Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan. 

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," kata Muchdi Pr melalui video yang diterima Tribunnews.

Partai Berkarya kubu Muchdi Pr ajukan banding putusan PTUN Jakarta yang menangkan Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.
Partai Berkarya kubu Muchdi Pr ajukan banding putusan PTUN Jakarta yang menangkan Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya. (ISTIMEWA)

Ia menegaskan pihaknya telah menerima SK Kemenkumham secara sah dan sesuai AD/ART partai serta peraturan perundang-undangan.

"Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan."

"Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," pungkasnya.

Baca juga: Syamsu Djalal Masih Menjabat Ketua Mahkamah Partai Berkarya

Baca juga: PROFIL Syamsu Djalal yang Dicopot dari Ketua Mahkamah Berkarya, Pernah Kritik KSAD Andika Perkasa

Baca juga: Priyo Budi Santoso Klaim Menkumham Akan Kembalikan Partai Berkarya ke Tommy Soeharto

Baca juga: Syamsu Djalal Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Vincentius Jyestha Candraditya/Chaerul Umam, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Ihsanuddin)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas