Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak Usul Posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Diisi TNI, PKB : Sepintas Usulan itu Baik

PKB tidak mempermasalahkan posisi Jampidmil diisi unsur TNI, menurut PKB, pasti jaksa agung akan memilih orang yang tepat untuk membantunya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komjak Usul Posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Diisi TNI, PKB : Sepintas Usulan itu Baik
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Jazilul Fawaid SQ., MA., 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengusulkan agar posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) diisi dari kalangan TNI. 

Terkait usulan itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid belum bisa memberikan pandangannya secara menyeluruh.

Hanya saja, menurutnya usulan tersebut sepintas dapat dikatakan baik. 

"Sepintas usulan itu baik, namun saya belum tahu persis pertimbangan dari Komjak (atas usulan itu)," ujar Jazilul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/2/2021). 

Baca juga: Kejagung Masih Teliti Aset Tersangka Asabri Senilai Ratusan Miliar di Boyolali dan Solo

Meski demikian, Jazilul tak mempermasalahkan siapapun nantinya yang akan mengisi posisi tersebut. 

Sebab Jaksa Agung ST Burhanuddin, kata dia, pasti akan memilih sosok terbaik untuk mengemban jabatan tersebut. 

"Tentu itu kewenangan Jaksa Agung untuk memilih yang terbaik dalam membantu tugasnya. Saya selaku komisi III mendukung siapapun yang diangkat oleh Jaksa Agung sebab pastinya sudah melalui seleksi yang ketat," kata Jazilul. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perpres ini, diatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

"Betul, itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/2).

Baca juga: Periksa Tan Kian 2 Kali Terkait Kasus Asabri, Ini Kata Kejagung RI 

Berikut susunan organisasi Kejagung versi Perpres terbaru:

Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
i. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli; dan
l. Pusat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas