KPK Perketat Kunjungan Online Bagi Edhy Prabowo Karena Ketahuan Bukan Dijenguk Keluarga
Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan daring (online) yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021 lalu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan daring (online) yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021 lalu.
Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dugaan penyalahgunaan kunjungan daring itu juga dikakukan seorang tersangka lain Andreau Pribadi Misanta selaku staf ahli Edhy.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ardian Iskandar Maddanatja Suap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar
"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Ali berkata bahwa rutan KPK memfasilitasi kunjungan daring bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta.
Pihak rutan KPK memberikan izin bagi keluarga inti kedua tersangka untuk melakukan kunjungan daring.
Akan tetapi, muncul pihak lain saat kunjungan online tersebut dikakukan.
Baca juga: KPK Dapat Info Insentif Nakes di Sumut Disunat 70 Persen, Berikut Jawaban Satgas Covid
Sehingga pihak rutan KPK melakukan pengecekan.
Usai dilakukan pengecekan, ternyata pihak yang dimaksud tidak tercatat maupun terdaftar sebagai pihak keluarga kedua tersangka.
"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," kata Ali.
Baca juga: KPK Peringatkan Pengelola Rumah Sakit, Jangan Potong Insentif Nakes
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, berujar bahwa sesi kunjungan daring diperuntukan bagi Andreau, bukan Edhy.
Soesilo mengatakan Samuel adalah paman dari Andreau.
Ia bilang Samuel bukanlah pengusaha lobster.
“Samuel itu om-nya Andreau, bukan pengusaha lobster,” kata Soesilo kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Adapun, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.