PT DKI Pangkas Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara
Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukumam els Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo yang semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Meski begitu, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Roy Sembel Keberatan Kasus BPJS Ketenagakerjaan Disamakan dengan Korupsi di Jiwasraya
Putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menguatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020.
Akan tetapi, hakim mengubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary Prasetyo.
"Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi Secara Bersama-sama'," mengutip putusan PT DKI.
Putusan di tingkat banding tersebut diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hary.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Sekadar informasi, putusan dengan perkara nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni, Sri Andini; H Mohammad Lutfi; Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Sedangkan Panitera Penggantinya yakni, Waluyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.