Tidak Hanya di Jakarta, Pekerja Media di Daerah juga akan Dapat Giliran Vaksin Covid-19
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan pekerja media di seluruh tanah air akan dapat giliran untuk dilakukan penyuntikkan vaksinasi Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pekerja Media sedang menunggu proses penyuntikkan vaksinasi Covid-19, di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021)
Imbauan itu harus dipatuhi para pekerja media yang telah terjadwal untuk disuntik vaksin.
Adapun imbauannya adalah sebagai berikut :
1. Peserta vaksinasi Covid-19 wajib membawa KTP dan photocopynya.
2. Peserta vaksinasi Covid-19 wajib hadir sesuai jam yang ditetapkan. Peserta yang hadir di luar jam yang telah ditentukan tidak diperbolehkan masuk ke area vaksinasi.
3. Peserta vaksinasi Covid-19 wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum jam yang dijadwalkan untuk dirinya berakhir. Misalnya X mendapat jadwal pukul 08.00-10.00 maka paling lambat hadir pukul 09.00 WIB.
4. Peserta vaksinasi Covid-19 wajib berdisiplin penuh dalam menjalankan pengaturan jadwal dan menjaga protokol kesehatan agar vaksinasi dapat berjalan dengan lancar.
Berita Rekomendasi