FAKTA Konflik Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya, Diduga Rekaya Kasus Narkoba hingga Respon Ganjar
Berikut fakta-fakta terkait konflik Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono laporkan Wakilnya M Jumadi, diduga rekayasa kasus narkoba hingga respon Ganjar.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Basri mengungkapkan, Jumadi diduga melanggar hukum dan bisa dijerat lima pasal pidana.
Di antaranya terkait rekayasa kasus, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Basri menjelaskan, laporan ini bermula saat adanya peristiwa di Jakarta 9 Februari.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, saat Dedy Yon sedang berada di kamar hotel sendirian, tiba-tiba datang 4 personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kemudian mereka melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan.
"Pak Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif"
"Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Basri.
Dirinya sangat menyayangkan adanya hal tersebut yang semestinya tak harus terjadi pada Dedy Yon.
Baca juga: SBY Buka Suara Menyikapi Gejolak Demokrat, Tri Yulianto: Bentuk Kepanikan dan Kepemimpinan AHY Lemah
Baca juga: Namanya Disebut SBY dalam Isu Kudeta Demokrat, Moeldoko: Saya Diam, Jangan Terus Menekan
2. Kata Partai Pendukung: Semoga Komunikasi Membaik
Ketua DPD PKS Kota Tegal Amiruddin yang merupakan partai pendukung pasangan wali kota dan wakil itu, berharap komunikasi keduanya membaik.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara lengkap dan detail titik permasalahannya.
Karena dari keduanya memiliki versi yang berbeda.
"Nanti kami mungkin akan bicara dengan teman-teman di Fraksi PKS dan menyampaikan pada teman-teman dari koalisi lain.
"Dari Partai Gerinda, PAN dan Demokrat. Kita akan bicara lebih rinci dengan teman-teman koalisi," kata Amiruddin saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (24/2/2021).