Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Baru Jangan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepala daerah yang baru dilantik jangan melakukan praktik rasuah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Baru Jangan Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepala daerah yang baru dilantik jangan melakukan praktik rasuah.

Sebab sebagaimana data KPK, sejak 2004 hingga Februari 2021 terdapat 126 kepala daerah yang terdiri dari 110 Bupati/ Wali Kota dan 16 Gubernur yang ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka korupsi.

"KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Jawab ICW, KPK Jelaskan Nama Ihsan Yunus Tak Ada dalam Dakwaan 2 Penyuap Juliari Batubara

KPK mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.

Para kepala daerah juga diingatkan KPK untuk mewujudkan janji-janjinya selama masa kampanye serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

"KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi.

Baca juga: Kasus Korupsi Barang Kena Cukai, KPK Periksa Sekretaris DPRD Bintan

BERITA TERKAIT

Ipi menerangkan berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah.

Beberapa di antaranya terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Modus lainnya pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.

"Serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," kata Ipi.

Baca juga: Lewat Ihsan Yunus, KPK Selisik Bagi-bagi Jatah Paket Bansos

Kata Ipi, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

"Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Ipi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas