Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Wajar Polisi Tolak Laporan Kerumunan di Maumere

Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pakar Hukum: Wajar Polisi Tolak Laporan Kerumunan di Maumere
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Tangkapan layar video kerumunan warga sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT, yang beredar di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerumunan warga menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum.

Kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya berbeda.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan kerumunan massa saat kedatangan Jokowi di Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana.

Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.

Baca juga: Kerumunan Jokowi di Maumere, Legislator PDIP: Ke Depannya, Perlu Diantisipasi Tim Presiden

Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere.

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," ujar Indriyanto, Sabtu(27/2/2021).

Menurut Indriyanto, kerumunan warga saat kedatangan Jokowi pun tidak perlu menjadi polemik.

Baca juga: Bareskrim Tolak Terbitkan Laporan Polisi Terkait Kasus Kerumunan Presiden Jokowi di NTT

Berita Rekomendasi

"Karena Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum," tegas Indriyanto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

Badan Reserse Kriminal Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas