Pimpinan MPR Tolak Perpres Investasi Miras: Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai Perpres Miras bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Hal itu tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut.
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Perpres Investasi Miras di Bali-Papua, Pengamat: Bisa Tingkatkan Turis
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021: Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan, terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres itu.
Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu.
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.