Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Polisi Virtual, Sahroni: Tidak Usah Takut, Mereka Justru Melindungi Rakyat dari UU ITE

Publik diramaikan munculnya polisi virtual yang digagas Polri dan mulai berjalan sejak pekan lalu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Polisi Virtual, Sahroni: Tidak Usah Takut, Mereka Justru Melindungi Rakyat dari UU ITE
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni 

Teguran tersebut disampaikan melalui pesan langsung (direct message) ke akun media sosial.
Adapun teguran itu diberikan melalui beberapa platform media sosial.

"Ya benar, sudah 21 akun sudah ditegur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Akun yang paling banyak diberikan teguran adalah akun berpotensi melakukan tindak pidana yang berdampak suku, agama, dan ras (SARA).

Baca juga: Alasan Polri Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Peringatan akun sosial media itu merupakan bagian kegiatan virtual police atau polisi dunia maya untuk menangani kasus pelanggaran UU ITE dengan cara restorative justice.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE

Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca juga: Aplikasi e-Dumas Milik Polri Diapresiasi Komisi III DPR: Ini Inovasi Cemerlang

BERITA REKOMENDASI

Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam

Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas