Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik

Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres terkait investasi miras, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik
Igman Ibrahim
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera - Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres terkait investasi miras, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik. 

"Dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.

Sebelumnya, Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

(Tribunnews.com/Shella/Taufik ismail)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas