Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding

Leonardo selaku kliennya masih pikir-pikir. Mengingat hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang Rizal Djalil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020). 

Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, dan dinilai kooperatif, serta dalam keadaan sakit.

Layar menampilkan terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil menjalani sidang perdana yang diselenggarakan secara virtual di Gedung KPK , Jakarta, Senin (28/12/2020). Terdakwa Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo, untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK atas proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Layar menampilkan terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil menjalani sidang perdana yang diselenggarakan secara virtual di Gedung KPK , Jakarta, Senin (28/12/2020). Terdakwa Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo, untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK atas proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dan sopan dan terdakwa dalam keadaan sakit," ucap Albertus.

Vonis terhadap Leonardo Jusminarta ini diketahui sama seperti tuntutan jaksa. Perbedaan hanya pada jumlah denda dan ketentuan subsider.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa penuntut meyakini Leonardo menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.

JPU KPK menyatakan Leonardo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Jaksa KPK bilang perbuatan Leonardo dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama.

Leonardo menyuap Rizal Djalil agar dia mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Baca juga: Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Hingga Sidang Ditutup, JPU Tak Mampu Buktikan Adanya Transaksi Suap

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Kasus ini bermula ketika Leonardo menemui Rizal Djalil di Bali dikenalkan oleh mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.

Perkenalan itu berlanjut dengan menjelaskan maksud Leonardo yang mengaku ingin berpartisipasi dalam kegiatan atau proyek di Kementerian PUPR.

Kemudian, Rizal Djalil mengenalkan Leonardo ke beberapa pejabat antara lain Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR, Mochammad Natsir.

Dari Natsir ini kemudian Leonardo kenal dengan Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM dan Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo.

Jaksa mengatakan Natsir mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR adalah 'orangnya Rizal Djalil'.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas