Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding
Leonardo selaku kliennya masih pikir-pikir. Mengingat hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
![Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-rizal-djalil-di-pengadila-020k.jpg)
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang Rizal Djalil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Tak hanya itu, Leonardo juga memberi uang ke sejumlah pejabat PUPR lagi. Hal itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy.
Mereka yakni, Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei sampai 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.
Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai 5 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Misnan.
Dan, M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp100 juta yang diserahkan oleh Misnan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.