Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding

Leonardo selaku kliennya masih pikir-pikir. Mengingat hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang Rizal Djalil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020). 

Natsir juga menitipkan Leonardo kepada penggantinya bernama Muhammad Sundoro alias Icun ketika dia diangkat menjadi staf Menteri PUPR.

Lalu, pada hari sebelum pengumuman lelang proyek JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2 diumumkan, Loenardo disebut jaksa menemui Muhammad Sundoro dan Rahmat Budi Santoso dan mengenalkan Direktur PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy.

Baik Leonardo dan Misnan meminta bantuan ke Sundoro dan Rahmat agar membantu PT Minarta Dutahutama.

Jaksa menyebut berkat upaya Rizal Djalil ini, akhirnya PT Minarta Dutahutama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 16 November 2017 oleh Kementerian PUPR.

Leonardo mengerjakan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai proyek Rp 75.835.048.000 (Rp 75,8 miliar).

Setelah berhasil memenangkan lelang, Leonardo memberikan fee ke sejumlah pihak.

Antara lain, ke Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 sejumlah Rp 300 juta.

Berita Rekomendasi

Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap sejumlah Rp600 juta.

Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp 40 juta.

Dan, Suprayitno selaku Anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp 15 juta.

Setelah memberi fee ke pejabat PUPR itu, Leonardo memberikan uang ke Rizal Djalil melalui Febi Festia sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Jaksa mengatakan uang Rp1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan 20 ribu dolar AS digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.

"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS kepada saksi Rizal Djalil selaku Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," beber jaksa membaca surat tuntutan, Senin (15/2/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas