Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR Sebut Mensos Aneh Karena Hentikan Santunan bagi Keluarga Korban Wafat Covid-19

Dirinya juga mengkritisi Risma agar tidak justru beralasan Surat Edaran Dirjen PSKBS No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 merupakan maladiminstrasi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan MPR Sebut Mensos Aneh Karena Hentikan Santunan bagi Keluarga Korban Wafat Covid-19
(KOMPAS.com/USMAN HADI)
Menteri Sosial Tri Rismaharini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menghentikan pemberian bantuan sosial untuk ahli waris yang wafat karena covid-19 dengan alasan ketidaktersediaan uang di Kementerian Sosial untuk program santunan korban Covid-19, sebagai hal yang aneh. 

HNW, begitu ia disapa, melihat hal itu juga tidak menampakkan adanya keseriusan untuk melaksanakan ketentuan perundangan soal pemberian bantuan bagi keluarga korban yang wafat akibat bencana. 

"Kalau soalnya hanya ketersediaan anggaran, maka sesungguhnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara memungkinkan Pemerintah mengubah alokasi belanja untuk memungkinkan adanya alokasi anggaran yang baru, dan itu biasa melalui Kementerian Keuangan," ujar HNW, kepada Tribunnews.com, Selasa (2/3/2021). 

Baca juga: Pimpinan MPR HNW Desak Mensos Tetap Salurkan Bantuan Sosial Untuk Ahli Waris Korban Covid-19

Karenanya, HNW mendesak Mensos untuk benar-benar serius memperjuangkan kepada Menteri Keuangan terkait alokasi penambahan anggaran agar memungkinkan adanya realisasi ketentuan perundangan memenuhi hak rakyat mendapatkan santunan untuk korban yang wafat akibat Covid-19. 

Dirinya juga mengkritisi Risma agar tidak justru beralasan Surat Edaran Dirjen PSKBS No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 merupakan maladiminstrasi.

“Pada tahun 2020 sebelum adanya pembatalan bantuan, memang banyak  yang sudah mengajukan klaim, termasuk yang disampaikan langsung kepada saya saat reses, dan mereka pun  menyampaikan aspirasi menolak penghapusan santunan yang belakangan disampaikan oleh Mensos tersebut," jelasnya. 

"Bu Risma jangan berkilah dengan argumen maladministrasi, karena Surat Edaran yang dikeluarkan pada bulan Juni 2020 saat Mensosnya masih Juliari Batubara itu surat edaran yang sah, dan telah secara benar menjalankan perintah UU 24/2007 dan Permensos 04/2015 tentang santunan keluarga korban kematian akibat bencana, di mana dalam Permensos 04/2015 tertulis jelas bahwa keluarga korban meninggal akibat bencana menerima santunan sebesar Rp 15 juta. Dan karenanya tentu sudah dipersiapkan besaran anggaran untuk merealisasikannya," imbuhnya. 

Berita Rekomendasi

Soal adanya perubahan dan penambahan anggaran di Kementerian, HNW mencontohkan sepanjang tahun 2021 saja Kementerian Keuangan telah meningkatkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga 5 kali.

Kenaikannya pun cukup tinggi dari awalnya diumumkan sebesar Rp 372 Triliun kini telah mencapai Rp 699 Triliun atau naik Rp 327 Triliun.

Menurutnya, jika Mensos benar-benar punya empati kepada rakyat dan serius melaksanakan peraturan perundangan, maka Mensos seharusnya memperjuangkan anggaran tambahan atau realokasi untuk membiayai santunan korban Covid-19.

Apalagi hal tersebut sudah diamanahkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Sosial 04/2015.

Dalam Permensos tersebut jelas tertera santunan bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp 15 juta. 

Untuk melaksanakan program santunan keluarga korban wafat akibat Covid-19, Menteri Sosial sebelum Risma sudah menyampaikan secara langsung dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR-RI dan semua sepakat serta diterima oleh semua pihak pada tanggal 7 April 2020 silam. 

Sebagai tindak lanjutnya, maka pada Juni 2020 dikeluarkan SE PSKBS No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 yang meminta Dinas Sosial di daerah merekomendasikan nama-nama keluarga korban wafat akibat Covid-19 untuk menerima hak santunan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas