Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan

Vaksinasi bagi puluhan tahanan KPK menuai pro dan kontra, ada yang setuju, ada pula yang melontarkan kritik pedas yakni ICW dan Kriminolog.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN
ILUSTRASI. Tahanan KPK digiring untuk mencoblos 

"Kami memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk ke tahanan, bertujuan supaya tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan KPK terkait kasus korupsi para tahanannya. Tapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya?Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin," kata Dewi.

Menurut Dewi, pemerintah harus lebih gencar memberikan vaksinasi ke kelompok prioritas, apa lagi jumlah vaksin masih terbatas.

"Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya. Pembenahan data nakes seluruh Indonesia juga. Menkes saja ragu dengan data yang dimiliki Kemenkes," katanya.

Dengan menggunakan borgol tahanan KPK menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 36 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dari total 63 yang tercatat. Warta Kota/henry lopulalan
Dengan menggunakan borgol tahanan KPK menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 36 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dari total 63 yang tercatat. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Kriminolog UI Kritik Vaksinasi Tahanan KPK: Mereka Pejabat Tinggi dan Pengusaha Kaya Raya

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengkritik program vaksinasi bagi para tahanan KPK.

Menurutnya, pemberian vaksin bagi puluhan tahanan KPK perlu dipertanyakan relevansinya.

"Yang mana program vaksinasi massal dewasa ini masih belum tuntas dengan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan kini mulai dikejar dengan gelombang vaksinasi terhadap petugas publik serta lansia," kata Adrianus dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).

Berita Rekomendasi

Dirinya mempertanyakan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut.

"Walaupun tidak terlalu relevan, kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," katanya.

Kalaupun ingin agar para tahanan tidak tertular Covid-19, Adrianus menyinggung soal tahanan penegak hukum lainnya, seperti sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia.

"Seperti halnya yang sudah divaksin di KPK, mereka juga berstatus hukum serupa yakni tahanan," ujarnya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lebih Strategis Vaksin 250 Ribu Narapidana, Khususnya Lapas yang Over Kapasitas

Menurut mantan Anggota Ombudsman RI itu, akan jauh lebih strategis untuk segera memvaksin 250 ribu narapidana, khususnya yang berada di lapas-lapas yang sudah kelebihan penghuni beberapa kali lipat dari daya tampung sebenarnya.

"Ketika salah seorang dari tahanan dan narapidana itu tertular, maka akan menjadi super spreader bagi warga lainnya. Klaster rutan dan lapas pun akan terus terjadi dalam skala yang mengerikan," katanya

"Tindakan memvaksin tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite tersebut ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum (law abiding people), yang kini tengah sabar menanti antrian vaksin," pungkasnya. (tribun network/thf/ilh/rez/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas