Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan

Vaksinasi bagi puluhan tahanan KPK menuai pro dan kontra, ada yang setuju, ada pula yang melontarkan kritik pedas yakni ICW dan Kriminolog.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN
ILUSTRASI. Tahanan KPK digiring untuk mencoblos 

"Demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para Pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Firli mengatakan bahwa kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%).

Bahkan, lanjut Firli, ada pegawai sampai meninggal dunia.

"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Firli menjelaskan penanganan dan pencegahan virus ini satu di antaranya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi.

Ia juga menyebut bahwa KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait, di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," kata Firli.

Berita Rekomendasi

ICW Nilai Tak Ada Urgensi Tahanan KPK Terima Vaksin Covid-19

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak ada urgensi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyikapi vaksinasi yang dilakukan terhadap tahanan KPK.

"Menurut kami sangat tidak tepat ya. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ujar Dewi lewat keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Gratifikasi Rp 3,4 Miliar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

ICW Minta Vaksinasi Tahanan KPK Ditinjau Ulang

Menurut Dewi, pemerintah, Kementerian Kesehatan, dan KPK sebaiknya meninjau ulang.

Ia menilai tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas