Vaksinasi Tahanan KPK Sudah Dilakukan, Bagaimana Nasib Napi di Lapas Over Kapasitas ?
Vaksinasi keluarga anggota DPR dan tahanan KPK ditentang keras, sejumlah pihak menilai baiknya napi di lapas over kapasitas yang patut divaksin.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah vaksinasi anggota DPR yang dikritik habis-habisan karena dianggap bukan pekerja publik sehingga tidak perlu mendapat priotitas vaksinasi.
Kini vaksinasi tahanan KPK juga menuai polemik.
Banyak pihak tidak setuju dengan vaksinasi bagi para koruptor berompi orange tersebut.
Beberapa pihak merasa lebih urgen vaksinasi bagi napi di lapas over kapasitas dibandingkan tahanan KPK.
ICJR: Vaksinasi Covid-19 Seharusnya Diprioritaskan untuk Lapas dan Rutan Padat
Direktur Indonesia Choice for Justice Reform ( ICJR) Erasmus Napitupulu meminta pemerintah memprioritaskan vaksinasi pada lapas dan rutan yang overcrowding atau padat penghuni.
Hal itu disampaikan Erasmus menyusul pemberian vaksin kepada 39 narapidana kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2/2021).
Erasmus menilai para petugas, tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan yang overcrowding rentan tertular virus Covid-19.
"Harusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Mengingat program vaksinasi pada mereka belum jelas," sebut Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan
Kondisi lapas dan rutan yang penuh, lanjut Erasmus, harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, karena pada kondisi ini para penghuni tidak bisa menerapkan protokol kesehatan.
Data milik ICJR menunjukan hingga 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 kasus infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
"Kasus infeksi Covid-19 itu terjadi pada 1.590 WBP, 122 petugas rutan atau lapas, dan 143 orang tidak diketahui apakah WBP atau petugas," terang Erasmus.
Erasmus mengatakan bahwa penghuni lapas dan rutan harus menjadi prioritas vaksinasi pemerintah karena menurut WHO, kelompok ini termasuk dalam ketegori pertama masyarakat yang harus diberi vaksin.
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Begini Reaksi Wagub DKI dan Wali Kota Bekasi
Sebenarnya, kata Erasmus, kebijakan vaksinasi untuk penghuni lapas dan rutan di Indonesia sudah diatur pemerintah melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) yang menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksana Vaksin Covid-19 pada WBS pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Namun dalam SK tersebut Dirjen PAS hanya memerintahkan kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi petugas di jajaran pemasyarakatan," jelas Erasmus.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini terlihat bahwa rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," sambungnya.
Kriminolog UI Kritik Vaksinasi Tahanan KPK: Mereka Pejabat Tinggi dan Pengusaha Kaya Raya
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengkritik program vaksinasi bagi para tahanan KPK.
Menurutnya, pemberian vaksin bagi puluhan tahanan KPK perlu dipertanyakan relevansinya.
"Yang mana program vaksinasi massal dewasa ini masih belum tuntas dengan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan kini mulai dikejar dengan gelombang vaksinasi terhadap petugas publik serta lansia," kata Adrianus dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).
Dirinya mempertanyakan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut.
"Walaupun tidak terlalu relevan, kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," katanya.
Kalaupun ingin agar para tahanan tidak tertular Covid-19, Adrianus menyinggung soal tahanan penegak hukum lainnya, seperti sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia.
"Seperti halnya yang sudah divaksin di KPK, mereka juga berstatus hukum serupa yakni tahanan," ujarnya
Lebih Strategis Vaksin 250 Ribu Narapidana, Khususnya Lapas yang Over Kapasitas
Menurut mantan Anggota Ombudsman RI itu, akan jauh lebih strategis untuk segera memvaksin 250 ribu narapidana, khususnya yang berada di lapas-lapas yang sudah kelebihan penghuni beberapa kali lipat dari daya tampung sebenarnya.
"Ketika salah seorang dari tahanan dan narapidana itu tertular, maka akan menjadi super spreader bagi warga lainnya. Klaster rutan dan lapas pun akan terus terjadi dalam skala yang mengerikan," katanya
"Tindakan memvaksin tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite tersebut ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum (law abiding people), yang kini tengah sabar menanti antrian vaksin," pungkasnya.
Masyarakat Pertanyakan Tahanan KPK yang Sudah Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas
Masyarakat mempertanyakan soal sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Padahal, tahanan tersebut tidak masuk ke dalam kelompok orang yang menjadi prioritas sasaran vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, prioritas target vaksinasi Covid-19 ditentukan melalui pertimbangan yang presisi dan menjunjung aspek keadilan.
"Pada prinsipnya, pelaksanaan vaksinasi di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/2/2021).
"Penetapan ini sudah melalui pertimbangan yang juga berbasis data. Di mana saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif Covid-19 di lingkungan KPK," tutur dia.
Wiku juga mengimbau agar kelompok prioritas penerima vaksin menggunakan haknya secara bertanggung jawab sesuai dengan pertimbangan medis dan aspek lainnya.
Baca juga: Setahun Harun Masiku Buron, Ini Kata Pimpinan KPK
Ditjenpas Belum Agendakan Vaksinasi Warga Binaan Rutan dan Lapas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum mengagendakan vaksinasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pihaknya secara khusus akan lebih dahulu memberikan vaksinasi kepada para petugas rutan dan lapas.
"Saat ini yang di prioritaskan Pak Presiden juga adalah petugas atau pelayan masyarakat. Jadi saat ini yang akan dilakukan adalah melatih 1.116 petugas medis vaksinator," kata Rika lewat keterangannya, Jumat (26/2/2021).
"Setelah itu maka akan dilakukan vaksinasi Kepala UPT dan Gugus Tugas setempat, karena yang diutamakan adalah petugas. Karena yang mobile bolak-balik itu keluar dalam lapas adalah petugasnya," imbuhnya.
Baca juga: Satu Tahun Covid-19, Wagub DKI Ungkap Keberhasilan Tangani Pandemi
Rika memastikan, WBP yang berada di dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya.
Ia menegaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat di dalam tahanan.
"Warga binaan yang berada di dalam (tahanan) selama protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan insyaallah penyebaran Covid-19 di lapas akan semakin minim," kata Rika. (tribun network/thf/ilh/Tribunnews.com/Kompas.com)