POPULER NASIONAL SBY Jadi Benteng Terakhir AHY | Waketum MUI Tak Ikut Vaksin Covid-19 karena Sakit
Simak berita populer nasional Tribunnews. Pengamat sebut SBY jadi benteng terakhir AHY.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," ujarnya.
Sebelumnya, tak terima dipecat sepihak, Jhoni Allen Marbun resmi mengajukan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan itu dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (3/3/2021), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2021.
5. Penyelenggara Pemilu Papua Diberhentikan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu.
Pasalnya, mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
Tujuh penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP adalah Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel).
Serta Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan sebanyak 5 Perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/3/2021).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan,” kata Muhammad membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I, II dan III (Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020) yang menetapkan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat, meskipun tidak terpenuhi syarat jeda lima tahun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
(Tribunnews.com)