Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA
Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Kemudian ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara 4 tahun, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Menurut jaksa, Djoko merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi JC tidak diterima," kata Jaksa Junaidi.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," ucap jaksa.
Ketentuan status JC telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Adapun sejumlah syarat memperoleh JC yakni terdakwa merupakan salah satu pelaku tindak pidana, bukan pelaku utama, mengakui kejahatannya serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Djoko Tjandra sendiri sesaat sebelum persidangan dimulai berharap agar jaksa menuntut dirinya dibebaskan. Djoko menegaskan dirinya adalah korban penipuan Pinangki dan Andi Irfan Jaya.
Ia mengatakan dirinya ditipu atas iming-iming Pinangki dan Andi Irfan soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut bisa menyelesaikan permasalahan hukum dirinya.
"Ya memang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan, tapi ditipu Pinangki, Andi Irfan, dan sebagainya," kata Djoko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sehingga kata dia, lantaran dirinya adalah korban penipuan pejabat negara dan bukan pelaku suap, maka menurutnya JPU yang menangani perkara harus menuntutnya bebas.
"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," tegas dia.
Djoko juga beralasan apa yang dilakukannya bukan suatu perbuatan yang merugikan negara. Menurutnya kasus yang menjeratnya ini hanya urusan kecil dan jauh dari perbuatan jahat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Santai aja ini enggak ada suatu perbuatan yang merugikan negara. Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat," kata Djoko.(tribun network/dng/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.