INFO CPNS dan PPPK 2021: Formasi Segera Diumumkan Maret 2021, Berikut Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Informasi formasi CPNS dan PPPK akan diumumkan Maret 2021, berikut jumlah formasi yang dibutuhkan beserta kebijakan seleksi PPPK tahun 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut."
"Pada intinya, Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN.
Secara keseluruhan, sebanyak 1,3 juta tenaga CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021, Ini Jadwal Pendaftaran dan Jadwal Tesnya
Baca juga: Kemendikbud: Kinerja Baik Guru PPPK Jadi Pertimbangan untuk Lamar CPNS
Baca juga: CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan, Cek Jadwal Pendaftarannya
Baca juga: Bantah Kabar Formasi Guru Dihapus, Menteri Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Akan Ada
Dikutip dari Kompas.com, berikut kebijakan seleksi PPPK 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jumlah kebutuhan guru PPPK di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.
(Tribunnews.com/Oktavia WW, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Choirul Anwar)