Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tuntut 23 Ribu Hektar Lahan Tambang Nikel Milik Heru Hidayat Agar Dirampas untuk Negara

Penyidik masih menghitung total nilai aset 23 ribu hektar lahan tambang nikel milik Heru Hidayat yang telah disita.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Tuntut 23 Ribu Hektar Lahan Tambang Nikel Milik Heru Hidayat Agar Dirampas untuk Negara
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021). Diketahui Jimmy Sutopo menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bakal menuntut kepemilikan 23 Ha lahan tambang nikel milik tersangka korupsi PT Asabri Heru Hidayat agar bisa dirampas untuk negara. Hal itu untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan perampasan aset itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam beleid pasal 18 ayat 1 UU tersebut, perampasan barang bergerak atau barang tak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi bisa dilakukan. Termasuk perusahaan milik terpidana korupsi tersebut.

"Tuntutannya kan kita pasti kita tuntut rampas untuk negara, nanti perusahaannya yang kita tuntut sebagaimana pasal 18 ayat 1 huruf d bahwa perusahaan milik tersangka dapat dilakukan tuntutan perampasan," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (4/3/2021) malam.

Di sisi lain, Febrie menerangkan penyidik masih menghitung total nilai aset 23 ribu hektar lahan tambang nikel milik Heru Hidayat yang telah disita. Termasuk nilai total kandungan nikel di dalam lahan tersebut.

"Kegiatan tambang yang disita lagi mau dihitung dengan tim nilai kandungannya berapa," jelas Febrie.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset dan barang berharga yang terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan aset dan barang berharga yang disita milik tersangka Heru Hidayat.

Dia bersama tersangka lainnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Dua Terpidana Kasus Jiwasraya Heru - Benny Tjokro Juga Dijerat TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri

Baca juga: Mobil Rolls Royce, Jam Mewah, Hingga Cek Rp 2 Miliar Milik Tersangka Korupsi Asabri Disita Kejagung

Menurut Leonard, penyidik Jaksa masih tengah berupaya untuk mencari aset atau barang berharga tersangka lainnya yang terkait dengan kasus korupsi Asabri.

"Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar dia.

Beberapa barang bukti aset tersangka Heru Hidayat yang sudah berhasil disita dalam perkara tersebut antara lain kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan 1 unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik.

Kemudian, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha; lahan tambang Nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha; dan lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas