Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Golkar Turut Prihatin dengan Polemik KLB Demokrat, Airlangga: Silakan Berproses Secara Hukum

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Airlangga Hartarto juga turut angkat bicara menggapi polemik KLB Demokrat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Partai Golkar Turut Prihatin dengan Polemik KLB Demokrat, Airlangga: Silakan Berproses Secara Hukum
Kompas TV
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto pada saat Rapimnas Partai Golkar, Sabtu (6/3/2021). 

Diketahui, KLB tersebut telah memutuskan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dikutip dari akun Twitter resmi Mahfud MD @mohmahfudmd, menurutnya, pemerintah tidak bisa ikut campur dan melarang adanya KLB Demokrat tersebut.

Sesuai dengan aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Pengamat Beberkan Deretan Fakta yang Perkuat Tafsir KLB Partai Demokrat Intervensi Orang Istana

Baca juga: KLB Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum, Pengamat: Berakhirnya Era Demokrat sebagai Partai Keluarga SBY

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/03/2021).

Dalam cuitannya tersebut, Mahfud MD juga menceritakan kejadian masa lalu tentang persoalan internal partai yang hampir sama dengan KLB Demokrat sekarang ini.

Ia menjelaskan tentang persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)."

BERITA TERKAIT

"Saat itu, Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tulis Mahfud.

Mahfud juga mengungkit hal yang sama dengan sikap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketika (2008) SBY tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," imbuhnya.

Mahfud MD - Menkopolhukam
Mahfud MD - Menkopolhukam (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: Max Sopacua: KLB Membawa Demokrat Kembali ke Khittah

Baca juga: Kata Sejumlah Pengamat Politik soal Konflik Demokrat: Jokowi Harusnya Selamatkan Demokrat

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa KLB Demokrat yang terjadi di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Masalah tersebut juga belum menjadi masalah hukum, karena masih belum ada permintaan legalitas atas hasil KBL ke pemerintah.

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat."

"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai." tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas