Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Dalil Kubu Rizieq Shihab, Polisi Sebut Kantongi 4 Alat Bukti Sah untuk Lakukan Penahanan

Bantahan itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bantah Dalil Kubu Rizieq Shihab, Polisi Sebut Kantongi 4 Alat Bukti Sah untuk Lakukan Penahanan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (8/3/2021). 

Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilan, Kubu Rizieq Shihab mengklaim bahwa termohon belum pernah menyita alat bukti, dan belum pernah memanggil atau memeriksa saksi lain.

Tim hukum Rizieq menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama. 

Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Yakni surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 November 2020, dan surat perintah penyidikan kedua nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 9 Desember 2020.

Sehingga kata dia, tindakan penahanan Rizieq Shihab oleh termohon tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Rizieq sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel tapi ditolak hakim.

Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama.

Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dikenai Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas