Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti KLB Partai Demokrat, Mantan Ketua MK: Presiden Bisa Angkat KSP Baru untuk Gantikan Moeldoko

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie soroti KLB Partai Demokrat: Presiden Bisa Angkat KSP Baru untuk Gantikan Moeldoko.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Soroti KLB Partai Demokrat, Mantan Ketua MK: Presiden Bisa Angkat KSP Baru untuk Gantikan Moeldoko
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019). Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie soroti KLB Partai Demokrat: Presiden Bisa Angkat KSP Baru untuk Gantikan Moeldoko. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut soroti Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi pada Partai Demokrat.

Diketahui, KLB itu menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Menurut Jimly, jika ingin netral, ada dua pilihan yang bisa diambil pemerintah dalam menyikapi KLB.

Pilihan itu, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengangkat orang baru untuk menggantikan posisi Moeldoko sebagai KSP.

Baca juga: Andi Arief: Nasib Moeldoko, Marzuki Alie, Jhoni Allen Tinggal Seminggu Nikmati KLB Partai Demokrat

Baca juga: AHY dan Kubu Moeldoko Sama-sama akan Datangi Kemenkumham Hari ini

Serta, pemerintah dapat tidak mengesahkan pendaftaran kepengurusan partai KLB tersebut.

Hal itu diungkapkannya pada akun Twitter, @JimlyAS, Sabtu (6/3/2021).

"Kalau Pemerintah hendak memastikan sikap netralnya."

Berita Rekomendasi

"Bisa saja Pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," tulis Jimly.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga angkat suara soal KLB Partai Demokrat.

Ia mengatakan pemerintah tidak melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Mahfud MD menjelaskan, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud MD dalam keterangan pers via video, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Kemenkumham Bakal Kaji Legalitas KLB Demokrat Deli Serdang

Mahfud MD menerangkan, hal yang sama pun dilakukan pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Hal serupa, lanjutnya, juga dilakukan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika terjadi dualisme di PKB pada 2008 yang menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan Ancol (Cak Imin).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas