Moeldoko Dinilai Telah Mencoreng Jokowi karena Jadi Ketum Demokrat, Harus Dipecat Secara Tak Hormat
Keterlibatan Moeldoko dalam kudeta Partai Demokrat dinilai telah mencoreng wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkannya Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjadi Ketua Umum Partai Demokrat oleh kubu yang kontra dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dinilai telah mencoreng wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.
Karena itu, Pangi menilai, seharusnya Jokowi mengevaluasi Moeldoko terkait aksi politik yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Pangi juga mengatakan Jokowi wajib memecat Moeldoko secara tak hormat dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Sehingga memecat secara tidak hormat Moeldoko dari posisinya sebagai KSP harus dilakukan."
Baca juga: Soal KLB Demokrat, Menkumham: Tolong Pak SBY Jangan Tuding-tuding Pemerintah
Baca juga: Kader Sebut Banyak Suara Hantu di KLB Partai Demokrat Sumatera Utara
"Ini sudah mencoreng wajah Presiden, menjadi beban Istana, karena beliau pejabat negara (di lingkaran Istana),” ujar Pangi, Selasa (9/3/2021).
Pangi mengaku khawatir jika aksi pembajakan seperti yang dilakukan Moeldoko dibiarkan, bisa dilakukan pejabat pemerintah lainnya.
Hal ini tentu akan merusak sistem kepartaian yang menunjang demokrasi saat ini.
Lebih lanjut, Pangi menyarankan agar Jokowi menyatakan ketidakterlibatannya dalam aksi pembajakan yang dilakukan Moeldoko.
Jika Jokowi tetap diam, ujar Pangi, justru akan menguatkan dugaan keterlibatan Istana dalam konflik Demokrat.
Sebagai bentuk ketegasan Istana tak terlibat, Pangi menyebut pemerintah bisa menolak mengesahkan KLB ilegal karena tak mengikuti aturan AD/ART partai.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan pemerintah untuk meyakinkan tak adanya dualisme kepengurusan dalam tubuh Partai Demokrat.
“Pemerintah juga harus meyakinkan tidak ada dualisme kepengurusan dengan menolak memberikan legitimasi, menolak mengesahkan KLB ilegal karena tak ikut aturan AD/ART partai yang sudah didaftarkan pada lembar dokumen negara tahun 2020,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.