Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret, Berikut Hal-hal yang Mendasari Penetapannya
Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional, ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Dalam sebuah sumber mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan W.R. Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007.
Fakta yang sama juga terungkap dari film dokumenter karya Dwi Raharja berjudul Saksi-saksi Hidup Kelahiran Bayi Wage (1977), W.R. Soepratman lahir di Somongari pada 19 Maret 1903.
Baca juga: Daftar Libur Nasional Maret 2021, Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi
Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, Hari Musik Nasional tetap diperingati pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya.
Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 di Jakarta.
Penetapan ini ditandai oleh dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan bahwa; (1) Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, (2) Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur, dan (3) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ha-hal yang mendasari Penetapan Hari Musik Nasional
Dilansir setda.kalteng.go.id, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional, dengan dikeluarkannya
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.
Diterangkan dalam Keppres tersebut, Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.
Ada beberapa hal yang mendasari Penetapan Hari Musik Nasional, yakni:
Pertama, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi-dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Kedua, para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional.
Penetapan tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.
Kemudian, memacu terangkatnya prestasi dan derajat musik Indonesia, baik di kancah nasional, regional, dan internasional.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsWiki.com/Ron)