Temui Amien Rais, Presiden Jokowi Dinilai Tunjukkan Sikap Kenegarawanannya
Jokowi ketika itu bicara soal tuduhan sejumlah pihak yang menyebutnya antek asing, tapi ketika itu dirinya tak peduli dan tetap bekerja.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Pemerintah kata Mahfud meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.
Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat nya itu mana?"
"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."
"Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," kata Mahfud.
Minta bukti
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab tergolong pelanggaran HAM berat.
Menurut Mahfud tudingan bahwa tewasnya 6 laskar tersebut merupakan pelanggaran HAM berat tidak bisa hanya dilandasi keyakinan saja.
Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.
"Nah kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu, itu juga yakin kita tapi kan tidak ada buktinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Komnas HAM sudah menyelidiki tewasnya 6 Laskar di KM 50 tol Jakarta-Cikampek 7 Desember lalu.
Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi bahwa suatu peristiwa dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.
Pertama dilakukan secara terstruktur. Artinya dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target.
"Misalnya targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud.
Kedua yakni sistematis, yakni adanya tahapan tahapan serta perintah pembunuhan laskar tersebut.
Ketiga yakni masif, menimbulkan korban yang meluas.
"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2000," pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com