Habib Rizieq Langsung Ditahan tanpa Dijadikan Saksi, Kuasa Hukum: Jelas ini Tidak Sah
kuasa hukum habib rizieq mengatakan, penangkapan atas kasus yang menjerat kliennya adalah tidak sah.
Editor: Sanusi
"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.
Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.
Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.
Kemudian untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.
Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.
Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.