Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Cecar 6 Saksi Soal Kegiatan Usaha Sarana Jaya
Penyidik KPK mencecar enam saksi soal kegiatan usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar enam saksi soal kegiatan usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah.
Pemeriksaan dikakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Para saksi di antaranya Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr Franka, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan Broker/Calo tanah Minan bin Mamad.
Baca juga: Melihat dari Dekat Lokasi Rumah DP 0 Rupiah di Munjul yang Sedang Diusut KPK
Selain ketiganya, terdapat tiga saksi tambahan yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi yang merupakan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Tak hanya keenam pihak tersebut, tim penyidik semula juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain.
Ketiganya masing-masing Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Perumda Pembangunan Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, mantan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Slamet Riyanto, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.
Baca juga: KPK Sebut Pengadaan Tanah di Munjul untuk Bank Tanah DKI Jakarta
Akan tetapi, ketiganya tidak memenuhi panggilan dan mengonfirmasi kepada penyidik dilakukan penjadwalan ulang.
"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu, Senin (8/3/2021).
Berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” kata Ali, Senin (8/3/2021).
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di PT Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman sejumlah pihak terkait kasus ini. Dari lokasi-lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara.