Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Goyang TikTok
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Napoleon juga sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya.
Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba-tiba sedikit bercanda dengan melakukan goyangan Tiktok.
Baca juga: Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Hingga Sidang Ditutup, JPU Tak Mampu Buktikan Adanya Transaksi Suap
"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang TikTok?" kata Napoleon.
Usai melontarkan kelakarnya, Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian melakukan aksi goyangan ala aplikasi TikTok.
Dia mengepalkan kedua tangan, menggoyang pinggulnya dua kali sambil tersenyum.
Setelah menyudahi aksinya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan keluar ruangan. (Tribunnews.com/ DanangTriatmojo)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.